Sama sama modalnya omongan jadi lebih baik omong omong yang menghasilkan duit. Jadi lah saya terjun di dunia Perantara untuk mempertemukan antara pembeli dan penjual tanah. Umumnya perantara mendapatkan jasa 2,5 % dari penjual dan 2,5 % pembeli. Tapi ini cuma sekedar info ya, lebih baik untuk sesama broker ambilnya fee dari penjual saja, kasihan Pembelinya dia sudah banyak ngeluarkan duit untuk itu, tapi kalau pembeli ngasih karena merasa di bantu untuk menemukan lokasi , saran saya lebih baik di terima ya


Berawal dari itu maka saya mulai berpikir untuk menginformasikan cara mengurus Tanah warisan yang merupakan amanah dari orang tua jadi harus di jaga dan di laksanakan betul betul. Dan lebih baik di laksanakan secara damai jangan sampai ada perasaan saling curiga supaya Berkah Amin

Langkah langkah untuk mengurus Tanah atau Rumah warisan.
- Berdoa
- Ingat ingat berapa saudara yang akan mendapat warisan
- Ambil Blangko dari BPN setempat dan isi semua data
- Blangko terdiri dari Surat rela tidak menerima dari saudara yang seandainya ada yang rela tidak mau menerima warisan.Blangko ahli waris warna map biru kalau di BPN Bantul
- Blangko ahli waris harus di isi semua di lampiri semua KTP yang berhak menerima warisan dan KK mereka jika sudah berkeluarga di ketahui lurah dan camat setempat.
- Surat yang di perlukan untuk melengkapi blangko yang dari BPN disertai akte kematian pewaris, surat nikah dari yang meninggal( foto copy pastinya)

Dan saya di sini juga menawarkan untuk yang mau mengurus warisan dan tidak mau ribet lebih baik menggunakan jasa saya, saya sekolahnya tidak di bangku sekolah tapi sekolah karena pengalaman , jadi pasti lebih murah dan hasilnya sama yaitu sertifikat tanah . Jadi ini nomer untuk menghubungi saya

Amanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar